Partisipasi publik adalah pelibatan masyarakat dalam perencanaan maupun evaluasi dari proses pembangunan. Partisipasi ini menjadi begitu penting pada masa saat ini dimana keterbukaan informasi dan transparansi menjadi salah satu parameter tata kelola pemerintahan yang baik.
Latar belakang perlunya partisipasi publik Dasar Hukum
Instruksi Presiden Republlik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Goverment;
Pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat, yaitu :
- Masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentinganmasyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat diandalkan dan terpercaya,serta mudah dijangkau secara interaktif.
- Masyarakat menginginkan agar asiprasi mereka didengar dengandemikian pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalamperumusan kebijakan negara
Pengembangan e-government diarahkan untuk mencapai 4 (empat) tujuan, yaitu :
- Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memilikikualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapatterjangkau di seluruh wilayah Indonesia pada setiap saat tidak dibatasi oleh sekat waktu dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
- Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.
- Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara.
- Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi
Tujuan khusus Membangun/membentuk Reformasi birokrasi adalah :
1. Birokrasi yang Bersih
adalah birokrasi yang sistem dan aparaturnya bekerja atas dasar aturan dan koridor nilai-nilai yang dapat mencegah timbulnya berbagai tindak penyimpangan dan perbuatan tercela (mal-administrasi) seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Birokrasi yang Efisien, Efektif dan Produktif
adalah birokrasi yang mampu memberikan dampak kerja positif (manfaat) kepada masyarakat dan mampu menjalankan tugas dengan tepat, cermat, berdayaguna dan tepat guna (hemat waktu, tenaga, dan biaya). Selain itu, birokrasi yang memiliki kinerja maksimum untuk mengelola kekuatan dan peluang yang ada serta meminimalisir kelemahan dan ancaman demi mencapai hasil yang optimal.
3. Birokrasi yang Transparan
adalah birokrasi yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Inti dari transparansi di sini adalah sebuah kejujuran dalam pengelolaan birokrasi utamanya yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.
4. Birokrasi yang Melayani Masyarakat
adalah birokrasi yang tidak minta dilayani masyarakat, tetapi birokrasi yang memberikan pelayanan prima kepada publik.
5. Birokrasi yang Akuntabel
adalah birokrasi yang bertanggungjawab atas setiap proses dan kinerja atau hasil akhir dari program maupun kegiatan, sehubungan dengan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan. Hal ini dilakukan secara periodik melalui media pertanggungjawaban yang telah ditetapkan kepada negara dan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk dapat mewujudkan partisipasi publik, salah satunya dengan cara adanya Sistem Informasi Partisipasi Publik. Sistem ini akan mengelola partisipasi masyarakat terkait dengan program kerja pemerintah baik dalam hal usulan maupun evaluasi melalui uji publik. Fitur-fitur yang dapat dibangun diantaranya adalah sebagai berikut
Fitur Sistem Informasi Partisipasi Publik
Masyarakat Umum Membuat Usulan Program Kerja
Masyarakat Umum dapat melakukan Registrasi sebagai anggota baru. Setelah berhasil, masyarakat dapat membuat usulan program kerja yang sesuai. Usulan Program Kerja akan ditampilkan di halaman depan. Administrator akan melakukan moderasi terhadap usulan ini.
Administrator Membuat Program Kerja Berdasarkan Usulan Masyarakat
Setelah masyarakat memberikan usulan Program Kerja, Administrator dapat membuat Program Kerja baru berdasarkan 1 usulan atau lebih dari masyarakat. Program Kerja ini nantinya akan memiliki fase-fase Perencanaan, Pelaksanaan, hingga Monitoring dan Evaluasi.
Uji Publik
Administrator dapat membuat Uji Publik baru. Ini untuk mendapatkan respon mayarakat umum terhadap suatu rencana/kegiatan yang dilakukan oleh Instansi.
Comment
Manajemen Kategori
Manajemen Satuan Kerja
Manajemen Pengguna
Manajemen Hak Akses
Audit Trail
Logging
Partisipasi masyarakat umum untuk dapat melihat dan memantau proses yang berjalan di setiap fase pada Program Kerja dan Uji Publik dapat meningkatkan kepercayaan publik dan akuntabilitas program kerja. Partisipasi langsung masyarakat di dalamnya dapat dilakukan dengan memberikan komentar, voting, dsb.